Carrier as ship
owner:
perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as
charterer of ship:
perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage Paid To
(CPT):
term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya
pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang
hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage
Insurance Paid To (CIP): Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban
penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan
kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party : perjanjian
sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection: metode
pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau
dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan
melakukan penagihan kepada importir di
luar negeri
Common Carrier: Jasa
pengangkutan publik
Consignment:metode
pembayaran secara konsinyasi
Consignee: pihak yang
ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and Freght
(CFR):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang
melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat
ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan
sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual.
Cost insurance
and freight (CIF):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang
melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat
ijin ekspor, biaya pengangkutan dan
asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban
penjual
Demurrage: biaya yang
harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya
kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di
pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan
tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at
Frontier (DAF):
term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada
pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum
termasuk daerah pabean negara pembeli,
dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty
Paid (DDP):
term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada
pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan
pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door
to door service).
Delivered Duty
Unpaid (DDU):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli,
di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex
Ship (DES):term
penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah
ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas
ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex
Quay (DEQ):term
penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah
ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas
ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Exworks:terms penyerahan
perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara
asal barang (pabrik, gudang, dan
lain-lain).
Free alongside
Ship (FAS):term
penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai
dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan
sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier
(FCA):term
penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin
ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board
(FOB):term
penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai
dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan
sudah mendapat ijin ekspor.
Freight: adalah biaya
yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari
negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010: International
Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal
syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank: adalah bank di
negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant.
Letter of
Credit:
janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary)
sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi
persyaratan L/C.
Liner: pola
pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara
reguler.
Negotiating
bank:
yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan
segera
Non documentary
L/C:
istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan
instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang
dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian
wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify party: pihak yang
ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier
setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir
Open account:metode
pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan
oleh pembeli sebelum pembayaran (baik
sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma
invoice:Invoice
yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan
terakhir dari pihak pembeli
Sales of
contract:
kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper: pihak yang
mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya
hingga sampai di tempat tujuan
Shipping
instruction:merupakan
dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai
di tempat tujuan importir
Stowage plan:merupakan suatu
diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka
kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan
dengan baik
Terms of trade:syarat
penyerahan perdagangan
Terms of
payment:
syarat pembayaran
Tramper:adalah pola
pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas
(independence services).